Menu Close

Tolak PP No.28 Tahun 2024 Tentang Pemberian Alat Kontrasepsi Kepada Siswa Sekolah, Ketua BKMT Sulut : Bukan Langkah Yang Tepat

Manado – Pada beberapa waktu belakangan ini, publik dihebohkan dengan berita disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Menariknya, salah satu poin yang disebutkan pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa salah satu langkah pelayanan kesehatan reproduksi yaitu dengan penyediaan alat kontrasepsi kepada siswa sekolah. Hal ini tentu memicu polemik di publik, khususnya di jagat maya. Sebagian besar warganet menduga adanya ambiguitas dalam poin tersebut. Berbagai respon dan tuntutan pun dilayangkan kepada Pemerintah atas ditekennya peraturan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BKMT Provinsi Sulawesi Utara Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow dengan tegas menolak hadirnya poin dalam peraturan tersebut. Menurutnya, terjadi kerancuan pada poin yang disebutkan dalam ayat 4 pada pasal 103 PP No 28 tersebut. Ia mengatakan penyediaan alat kontrasepsi kepada siswa sekolah untuk pelayanan kesehatan reproduksi bukanlah langkah yang tepat untuk dilakukan Pemerintah. “Pelayanan kesehatan reproduksi dengan penyediaan alat kontrasepsi bukan langkah yang tepat yang diambil Pemerintah.” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini anak-anak kita khususnya yang akan beranjak remaja diberikan edukasi terkait kesehatan reproduksi agar mereka dapat melindungi diri mereka sendiri dan menghormati teman lawan jenis. Hal ini tentu lebih perlu dilakukan menurut Yasti, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini masih menunjukkan grafik yang cukup tinggi dan sebagian diantaranya terjadi di lingkungan sekolah. “Saya rasa kita lebih perlu memberikan edukasi terkait kesehatan reproduksi untuk anak-anak kita. Itu lebih penting untuk melindungi diri mereka agar terhindar dari kekerasan.” jelas YSM.

Sejalan dengan sikap Pengurus Pusat BKMT, Anggota DPR RI Terpilih asal Sulawesi Utara ini juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengkaji dan merevisi kembali Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tersebut. “Kami meminta Presiden untuk dapat mengkaji dan merevisi kembali terkait hal ini (PP 28 Tahun 2024,red).” tutup Yasti. (F.A)

Posted in BERITA, BERITA WILAYAH

Related Posts